Pengertian Cyber crime
Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran
atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding),
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai
tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi
Hamzah, 1989).
Jenis cyber crime berdasarkan karakteristik
Cyberpiracy
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk
mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau
software tersebut melalui jaringan computer.
Cybertrespass
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk
meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan
Website yang di-protect dengan password.
Cybervandalism
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat
program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan
data di komputer.
Jenis cyber crime berdasarkan aktivitasnya
Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah,
baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.
Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering
diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti
dengan kejahatan data leakage.
Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan
Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual,
berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk
kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode
akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer
dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah,
intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan
perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup
yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan
situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang
dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting.
llegal Access(Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak
sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk
mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan
dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.
Hackingmerupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering
terjadi.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime
terbagi menjadi 2 yaitu:
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan
secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk
melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system
informasi atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system
computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif
terbagi menjadi
Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan
motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
Cara kerja atau metode cyber crime
Cara kerja pelaku cyber crime atau metode yang
umumnya digunakan dalam kegiatan hacking dapat diuraikan sebagai berikut:
Spoofing
Spoofing merupakan kegiatan pemalsuan dengan metode
seorang haker atau cyber terrorist memalsukn (to masquerade) identitas seorang
user hingga dia berhasil secara illegal logon atau login kedalam satu jaringan
computer seolah-olah seperit user asli.
Scanner
Scanner merupakan sebuah program dengan metode
sacara otomatis mendeteksi kelemahan (security weaknesses) sebuah computer di
jaringan computer lokal (local host) ataupun jaringan computer dengan lokasi
berjauhan (remote host). Sehingga dengan menggunakan program ini maka seorang
hacker yang secara fisik berada di Inggris dapat dengan mudah menemukan
security weaknesses pada sebuah server di Amerika ataupun dibelahan dunia
lainnya termasuk di Indonesia tanpa harus meninggalkan ruangannya.
Sniffer
Sniffer adalah kata lain dari network analyzer yang
berfungsi sebagai alat untuk memonitor jaringan computer. Alat ini dapa
dioperasikan hamper pada seluruh tipe protocol komunikasi data, seperti:
Ethernet, TCP/IP, IPX dan lainnya.
Password Cracker
Password cracker adalah sebuah program yang dapat
membuka enkripsi sebuah password atau sebaliknya malah dapat mematikan sistem
pengamanan password itu sendiri.
Destructive Devices
Destructive devices merupakan sekumpulan
program-program virus yang dibuat khusus untuk melakukan penghancuran
data-data, diantaranya Trojan horse, worms, email bombs, nukes dan lain
sebagainya.
Contoh kasus cyber crime di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik
orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider)
adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak
sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account
cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri.
Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri.
Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak.
Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt
tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah
penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web,
yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan
port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke
server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan
adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis
apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail
server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah
dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port
scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang
paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan
Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain
mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating
system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan
permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus
membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah
tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan
perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup
mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk
undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.
Cara mencegah dan menghindari cybercrime
Gunakan Security Software yang Up to Date
Penting untuk menjaga Security Software Anda tetap
terbarukan atau up to date. Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali
atas ancaman cybercrime maupun virus yang belum didefinisikan pada versi
sebelumnya. Pembaruan ini sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering
menggunakan koneksi internet. Disarankan bagi para pemilik gadget menggunakan
Security Software untuk membuka akses ke internet. Hal ini harus dilakukan
minimal dua atau tiga kali dalam seminggu. Saat pengguna online, secara
otomatis Security Software akan meng-up to date versi terbarunya.
Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi
menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu
antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga
aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari
virus yang kian hari beragam jenisnya. Antispyware berfungsi untuk melindungi
data pemakai agar tidak ada orang yang bisa merusak atau melacak kebiasaan Anda
saat online. Spyware sendiri merupakan program yang diam-diam telah masuk ke
dalam computer dan mengambil data. Tujuan awal dari pembuatan Spyware adalah
mencari data dari pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam
menyelusuri dunia maya. Sedangkan firewall merupakan sebuah sistem atau
perangkat yang mengijinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk
melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman. Namun saat ini
banyak perusahaan yang telah menyediakan ketiga aplikasi tersebut dalam satu
paket murah yang mudah digunakan.
Buat Password yang sangat sulit
Bagaimana dengan password akun-akun anda seperti
email, akun jejaring social atau akun tabungan online anda? sudah kah
menggunakan password yang susah di tebak? Jika belum cepat ganti password
akun-akun anda untuk mencegah terjadinya cybercrime terhadap anda. Bila bisa
masukan campuran huruf kecil, besar dan angka pada setiap akun anda agar
memperkuat kata sandi anda. Contoh kata sandi dengan di campur dengan angka
C0ntOhNy4. Kata sandi ini cukut kuat untuk sandi akun anda karnya di campur
dengan huruf kecil, besar dan angka
Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan
dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini
bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu
terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.
Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di
Social Network
Entah melalui Facebook, Twitter, atau Blog, sering
kita temui link yang menarik perhatian. Walaupun tidak mengetahui jelas soal
apa link tersebut, sajian yang menarik berupa iklan atau sekedar kuesioner dan
angket membuat kita membukanya. Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang
cybercrime atau penyebaran virus komputer.Tidak jarang pula link seperti ini
dikirimkan oleh teman atau saudara kita sendiri. Maka dari itu, lebih baik
hanya membuka iklan yang kita butuhkan saja. Jangan tergiur akan sesuatu yang
malah akan membuat kita terjebak dalam cybercrime atau virus komputer
Ganti Password Secara Berkala
Melihat banyak dan mudahnya cybercrime
dilakukan—sampai 15 kasus perdetik, tidak menutup kemungkinan password
terpanjang pun dapat dibajak apabila digunakan bertahun-tahun. Maka, disarankan
untuk mengganti password tersebut, baik secara berkala atau acak.
Sumber:
http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
http://blogkita-eptik.blogspot.co.id/2015/05/cara-kerja-atau-metode-cyber-crime.html
http://rifkhifebri.blogspot.co.id/2016/01/cyber-crime.html
http://cybercrime-id.blogspot.co.id/2013/05/6-cara-mencegah-dan-menghindari.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar