Definisi
Hukum
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Menurut Aristoteles
manusia adalah Zoon politicon yaitu manusia yang hidup bermasyarakat. Hidup
bersama itulah hidup bermasyarakat. Hidup bermasyrakat berarti dalam mencapai
tujuan dan melaksanakan atau mempertahankan hak-hak anggota harus bersama pula.
Aturan yang mengatur masyarakat besar yaitu suatu bangsa yang telah tersadar
akan hak-haknya disebut tata kenegaraan atau tata negara. Dengan adanya aturan
ini baik tertulis maupun tidak, maka harus diikuti. Salah satu aturan yang
tidak tertulis misalnya dalam pergaulan sehari-hari seperti tata karma. Orang
yang bertatakrama tidak hanya memerlukan tindakan bersopan santun saja, tetapi
termasuk menghomati hak-hak orang lain atau masyarakat.
Ada 4 macam norma :
a. Norma agama
b. Norma kesusilaan
c. Norma kesopanan
d. Norma hukum
Keempat norma itulah
yang harus dituruti oleh manusia agar ketertiban dan kesejahteraan masyarakat
tidak terganggu sebab terjaminnya kesejahteraan masyarakat itulah cita-cita
negara merdeka. Untuk itu dapat disimpulkan bahwa hukum adalah semua kaidah
atau aturan (norma) yang dibuat manusia untk mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, negara dan pergaulan internasional yang terkadang dsertai dengan
ancaman dijatuhi hukuman atau mengganti kerugian.
Hukum
yang berasal dari Undang-undang itu dinamakan “hukum tertulis“. Sedangkan hukum
yang timbul dari kebiasaan-kebiasaan disebut “hukum tak tertulis“.
Secara umum hukum dibagi
menjadi dua, yaitu :
a.
Hukum
Publik atau Hukum Umum, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
pertentanga-pertentangan kepentingan yang bersifat umum. Contohny seperti,
Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Internasional.
b.
Hukum
Sipil atau Hukum Privat, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
pertentanga-pertentangan kepentingan yang bersifat pribadi. Contohnya sepeti : Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum
Dagang.
Pengertian Negara
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Berikut ini merupakan pengertian
negara oleh beberapa ahli:
- ·Prof. Farid S.
Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan. - ·George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. - ·George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal - ·Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. - ·Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. - ·Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. - ·Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. - ·Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
a. Unsur Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Unsur Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi internasional, seperti PBB.
Tujuan Negara
Setiap negara pasti mempunyai tujan dalam
membangun negara. Tujuan utama negara antara lain:
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lain2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya:
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Definisi Pemerintah
Pemerintahan tidak dapat
dipisahkan dari pengertian negara. Sebab, negara sebagai organisasi dan lembaga
bangsa memiliki kekuasaan. Pengaturan penggunaan kekuasaan dan batas-batasnya
ditetapkan dalam undang-undang negara. Demikian pula pengaturan urutan
(hirarki) kekuasaan serta sumber kekuasaan negara. Negara memiliki kekuasaan
dengan dasar dan tujuan tertentu. Tidak ada negara yang tidak memiliki
kekuasaan/kedaulatan (kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada dibawah
kekuasaan lain). Kedaulatan suatu negara wajar dihormati dan diakui bangsa
lain, sebagaimana 4 (empat) sifat dasar
kedaulatan sebagai berikut :
1.
Permanen, artinya kedaulatan tetap ada selama negara tetap tinggi
2.
Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih
tinggi
3.
Bulat, tidak dapat dibagi-bagi, artinya kedaulatan itu hanya satu-satunya
kekuasaan yang tertinggi dalam negara
4. Tidak terbatas,
artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi. Sebab, apabila terbatas tentu
saja sifat tertinggi akan lenyap.
Warga Negara
Penduduk
adalah mereka yangg telah memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan
menjadi:
a.
Penduduk warga negara
Warga negara adalah anggota suatu
negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
b.
Penduduk bukan warga Negara
Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi
warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945,yaitu :
1. Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara
2. Syarat-syarat mengenai warga
negara ditetapkan dengan undang-undang
Terdapat beberapa cara untuk
memperoleh kewarganegaraan:
1. Asas Kelahiran
-
Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang
berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A
maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara
B.Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll.
-
Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah)
Penentuan status kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg
dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut
menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC).
2. Naturalisasi
Suatu perbuatan hukum yang dapat
menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang
memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan
permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
- Naturalisasi biasa
Naturalisasi ini dapat diberikan
apabila syarat-syarat untuk menjadi warga negara telah terpenuhi
- Naturalisasi istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan
bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara dengan penyataan
sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara, atau dapat diminta oleh negara
itu sendiri.
UUD 1945 tentang warga negara
• Menurut pasal 26 UUD 1945
(1)
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
-
Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan
warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1)
Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://www.dieksjetkid.co.cc/2010/05/bentuk-negara-dan-kenegaraan.html http://www.dieksjetkid.co.cc/2010/05/asal-mula-terjadinya-negara.html http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/warga-negara-dalam-pasal-26-uud-1945.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar